PANCASILA
Dosen
Pengampu : Bpk. Ahmad Farid Wadjiji,M.M.
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila

Disusun oleh : Fitri Ariani
NIM : 133221325
Kelas : 1 J
PENDIDIKAN
BAHASA INGGRIS
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata
kuliah PANCASILA.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini jauh dari
sempuna.Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas kritik dan saran
guna melengkapi makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah
wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis
Fitri Ariani
A. Pancasila Sebagai
Pendekatan Filsafat
Secara etimologis
istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973). Berdasarkan
makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya
manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep
kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir
disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam suatu wacana
pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami pengertiannya dan
sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan
menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup manusia, maka
sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam kehidupannya
senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ). Pengertian
pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan pancasila
sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup
perasaan dalam pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber
penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal
dari kata value (b.inggris) yang berasal dari kata valere (latin)
yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian arti nilai (value)
secara sederhana adalah sesuatu yang berguna.
Ciri-ciri nilai adalah
sebagai berikut :
1. Suatu realitas abstrak
Seperti sebuah ide,
yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek
yang memiliki nilai.
Contoh : pantai akan
terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan adalah abrstak.
2. Bersifat normatif
Nilai yang mengandung
harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh : orang hidup
mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat normatif, suatu
keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3. Sebagai motifator
(daya dorong) manusia untuk bergerak
Menjadi pendorong
hidup atau tindakan manusia.
Contoh : kepandaian,
semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan kepandaian jadi mereka
melakukan segala cara agar pandai.
Dalam filsafat
panasila disebutkan bahwa ada 3 tingkatan nilai yaitu :
1. Nilai dasar, yaitu
nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar adalah azas-azas yang kita
terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Dan diterima sebagai
sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan lagi.
2. Nilai instrumental,
yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma
sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan
dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan zaman, baik negeri
maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3. Nilai praktis, yaitu
nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis
sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu
benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai
dalam pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu
mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional
berarti memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai
pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal
ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman
penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi
norma hidup bernegara.
B. Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa,
dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila
sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh
PPKI atas nama rakyat
indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan
pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar
negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai
dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi
keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan
perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka
tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara
Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai
hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan
menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang
didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan
kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia
adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan
keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki
hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga
tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada
sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh
dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar
negara.
C. Implementasi Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan
hidub bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga
tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa
Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman
disintegrasi selama
lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak
menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi
dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik
berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga
faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan
oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa
indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk
mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat
diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum
dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
D. Makna Pancasila Sebagai Ideologi
Nasional
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’.
Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka
secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap
yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan
karena adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan
dan cita-cita.
Berikut beberapa
pengertian ideologi menurut para ahli :
1. Patrick Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang
tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup
bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat
hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan
pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan
pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota
penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
2. A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang
membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang
atau kelompok orang.
3. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan
gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang
menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
4. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system
pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan
MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa
Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai
Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan
tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi
cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang
berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan nilai-nilai
dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian
digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi,
karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi utama dari
sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga dijadikan sebagai
prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology
as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat
memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan
yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok.
Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara
pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan
setiap persoalan yang dihadapinya. Begitu pula dengan pancasila yang merupakan
kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan
rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur
masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah
dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau
golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia
secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional
dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan
muatan suatu ideologi, karena dari setiap ideologi mengandung suatu sistim
nilai yang diyakini sebagai suatu hal yang baik dan benar. Merupakan cita-cita
yang akan mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Tumbuhnya suatu sistim
kepercayaan yang terbentuk dari adanya suatu interaksi dengan berbagai
pandangan dan aliran yang berlingkup modial dan menjadi kesepakatan bersama
dari suatu bangsa.
3. Ter-ujinya sistim
nilai tersebut melalui perkembangan sejarah secara berkelanjutan dan
menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri
negara ( the fauding father ).
4. Adanya suatu elemen
psikologis yang akan tumbuh dan di bentuk melalui pengalaman bersama dalam
suatu perjalanan sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional yang menuntut
untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Diperolehnya kekuatan
konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur
bangsa dan negara.
Pancasila sebagai
ideologi nasional memiliki beberapa dimensi yaitu :
1. Dimensi idealitas
artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai
kehidupan yang ingin di capai masyarakat.
2. Dimensi realitas artinya
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sumber dari nilai-nilai hidup dalam
masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka dan sudah dikenal oleh
mereka.
3. Dimensi normalitas
artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya
yang berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati yang memiliki sifat
positif.
4. Dimensi fleksibilitas
artinya pancasila itu mengikuti perkembangan zaman, dapat berinteraksi dengan
perkembangan zaman, bersifat terbuka dan demokrati
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran
dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
A. Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang
terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari
moral, budaya masayarakat itu sendiri.
2. Dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus
masyarakat tersebut.
3. Nilai-nilai itu
sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
B. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Merupakan cita-cita
suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama
Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
2. Isinya bukan hanya
nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret
dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka.
Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi
bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu
adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.
E. Implementasi Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
Dalam ideologi
terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur
dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh
karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan
bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan
itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan
nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi
ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi
utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai
pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam
ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup
bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu.
Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian
pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001
tentang visi indonesia masa depan.
Visi indonesia masa depan terdiri dari
tiga visi yaitu :
1. Visi ideal, yaitu
cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945.
2. Visi antara, yaitu
visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis,
adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan
negara.
3. Visi lima tahunan
sebagaimana termaktub dalam garis-garis besar haluan negara.
F. Pengamalan Pancasila
Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat
penting dan mendasar oleh setiap warga negara serta segala aspek kenegaraan dan
hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya pancasila dalam kehidupan sehari-hari
maka akan terwujud tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam
kondisi aman maupun dalam kondisi yang kurang aman atau terancam. Hal ini
terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjaddi pegangan ketika terjadi
kritis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia.
Sebelum kita mengamalkan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pada pancasila. Adapun nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”
a. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang
Maha Sempurna.
b. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya.
2. Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
a. Pengakuan terhadapa adanya martabat manusia.
b. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
c. Pengertian manusia yang beradab yang memilikidaya cipta, rasa, karsa dan
keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan manusia dan hewan.
3. Sila 3 “Persatuan Indonesia”
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa
Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah peraturan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke “Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (ethnis) dan
kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun tetap satu jwa) yang memberikan arah
dalam pembinaan suatu bangsa.
4. Sila 4 “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”
a. Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan, yang dlandasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia
mempunyai kedudukan, hak-hak dan kewajiban yang sama.
5. Sila 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
a. Perwujudan keadilan sosial dalam kehiduban sosial kemasyarakatan
meliputiseluruh rakyat Indonesia.
b. Keadilan dalam kehdupan sosial terutama meliput bidang-bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual, yang merata bagi
seluruh rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan antara hak dan kewajiba, dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan pembangunan dan kemajuan.
Dari uraian tersebut datas dapat disimpulkan bahwa pengamalan pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana
digariskan di dalam ketetapan MPR No.II MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1) Sila 1
a. Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat-mengormati dan berkerja sama antara pemeluk dan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda, membina kerukunan hidup tidak ada paksaan agama.
c. Memperhatikan pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
2) Sila 2
a. Mngakui dan memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan, sama
derajat dan tdak membeda-bedakan.
b. Saling mencintai, tenggang rasa dan tepa salira, tdak semena-mena.
c. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, hormat-menghormati dan
berkerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Memperhatikan pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
3) Sila 3
a. Menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Rela berkorban, cinta tanah air dan bangsa, bangga berkebangsaan Indonesia.
c. Membina persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d. Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
4) Sila 4
a. Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak, kepentingan bersama dimusyawarahkan dan
diusahakan mufakat.
c. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah dan
dilaksanakan dengan iktikad baik.
d. Keputusan yang diambil dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.,
harkat dan martabat manusia, kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.
e. Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 2, 28, dan 37 UUD 1945.
5) Sila 5
a. Sadar bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
b. Mengembangkan perbuatan luhur, kekeluargaan, gotong royong.
c. Bersikap adil dan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
d. Suka memberi pertololonga, hak milik tidak untuk usaha yang bersifat
pemerasan, tidak untuk hidup boros, gaya mewah.
e. Bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan kesejahteraan bersama.
f. Memperhatikan pembukaan dan pasal 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD
1945.
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga masyarakat dan
negara. Pancasila sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan
bangsa dan bukan dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat
kekuasaan. Bangsa Indonesia mempunyai pancasila
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang
terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di
amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan
di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan
kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.